Rabu, 24 Februari 2021

Dandim 0106/Ateng: Silahkan Masyarakat Berkebun, Namun Waspadai, Tidak Dibenarkan Membakar Hutan

 

Dandim 0106/Ateng: Silahkan Masyarakat Berkebun, Namun Waspadai, Tidak Dibenarkan Membakar Hutan.



Takengon -seputaraceh.com

Komandan Kodim (Dandim) 0106/Aceh Tengah Letkol Inf Teddy Sofyan berpesan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Aceh Tengah agar tidak membakar hutan saat membuka lahan untuk berkebun, mengingat saat ini musim kemarau dan angin kencang yang menyebabkan begitu mudah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
"Silahkan berkebun, siapa saja masyarakat Aceh Tengah boleh berkebun, tetapi tidak dengan membakar lahan, karena dapat menyebabkan terjadinya kebakaran hutan dan lahan", kata Dandim 0106/Ateng Letkol Inf Teddy Sofyan saat dikonfirmasi, Minggu (21/02/2021).

Lebih lanjut Dandim menyampaikan apresiasi kepada prajuritnya, Babinsa Koramil/Pame yang bersama Bhabin Kamtibmas telah melakukan pemadaman titik api yang terjadi kebakaran lahan, Minggu (21/02/2021), Pukul 09.30 Wib.



Kebakaran hutan disebabkan oleh seorang warga berinisial MI (32) warga pemukiman Pame, saat membuka lahan dengan cara membakar rerumputan dan ranting kering.

Akibatnya api membesar dan merembet ke lahan hutan di Desa Blang Polim Pemukiman Pame, Kecamatan Rusip Antara, Kabupaten Aceh Tengah.

"Awalnya seorang warga ini membuka kebun, katanya akan ditanami kopi, kemudian setelah rumput yang sudah  dibabat itu kering dan tadi pagi sekitar pukul 20.21 Wib beberapa bagian tumpukan rumput tersebut dibakar dengan tujuan agar lahan nampak bersih, namun masih dalam pengawasan oleh pemilik kebun".




Kemudian sambung Letkol Inf Teddy Sofyan, tanpa disadari kobaran api semakin membesar dan menjalar ke lahan sebelah, mengingat dahan dan ranting sangat kering karena musim kemarau, ditambah lagi tiupan angin yang sangat kencang sehingga terjadinya kebakaran hutan.

Untungnya warga cepat melapor kepada Babinsa dan Bhabinkamtibmas setempat, sehingga titik api cepat dipadamkan. "Ya Alhamdulillah walaupun hanya menggunakan alat seadanya titik api dapat dipadamkan, karena lokasi jauh diatas perbukitan,  kebakaran hutan diperkirakan seluas 4 rantai", terang Dandim.
Dandim berpesan kepada masyarakat, saat ini memasuki musim kemarau, cuaca panas, sehingga dibutuhkan kewaspadaan untuk saling menjaga terkait kebakaran, tidak dibenarkan membakar hutan saat membuka lahan kebun, dan itu dilarang keras, tegas Dandim Letkol Inf Teddy Sofyan. 

Pewarta:(Ria IrawanToni)

0 Komentar:

Posting Komentar

HOME » Redaksi

Redaksi

faktaacehterkini.com

“Lebih dari sekadar media digital, Media Online Fakta aceh terkini. com mengusung platform kolaboratif dan interaktif yang dibangun melalui inovasi dan teknologi terkini dan tercanggih. Media Fakta Aceh Terkini.com menjunjung tinggi kredibilitas, memegang teguh etika jurnalisme

Kode Etik Redaksi dan Perusahaan PT.

1. Dalam menjalankan tugas, Wartawan dan Staf Perusahaan Media faktaacehterkini.com, dilengkapi dengan identitas (Kartu Pers) dan Id Card Perusahaan, serta tercantum dalam Box Redaksi.

2. Wartawan Media faktaacehterkini.com DILARANG meminta dan menerima uang maupun barang apapun dari Narasumber.

3. Bagi Narasumber yang merasa ada kejanggalan dari identitas Wartawan Media faktaacehterkini.com atau mendapatkan perilaku tidak berkenan dari wartawan, bisa menghubungi Redaksi Media faktaacehterkini.com melalui surat elektronik ke:
faktaacehterkini@gmail.com Hp 085373819363.

4. Setiap berita yang terpublikasi adalah kewenangan redaksi Media Media faktaacehtwrkini. com

5. Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh Media faktaacehtwrkini. com, berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan Undang Undang Pokok Pers

6. Ralat dilakukan melalui pengiriman surat elektronik (surel) /email ke: faktaacehterkini@gmail.com Hp 085373819363 dengan menggunakan subjek: HAK JAWAB. Dalam surat elektronik tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel, serta pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas.

7. PT. dalam menjalankan operasional perusahaan telah memiliki Peraturan Perusahaan yang telah disahkan oleh Pemerintah Aceh Besar.


SUSUNAN REDAKSI


PENERBIT  :  PT.

PENDIRI :                     
RIGAIRAWAN TONI

Pemimpin Umum                  :


DEWAN PENASEHAT  :

KETUA          :  1.

   2.



PENASEHAT HUKUM       :

, SH Lawyer & Patner’s


PEMIMPIN REDAKSI/PENANGGUNG JAWAB :


Wkl.PEMIMPIN REDAKSI:


REDAKTUR EKSEKUTIF  :


STAF REDAKSI      :
(Sekretaris / Keuangan)

KEPALA  PROVINSI ACEH :


Wartawan : 




Kabiro-Kabiro

 

DIBUTUHKAN

Reporter Daerah:





Alamat Perwakilan Aceh: 

Desa Mongal jl.sukarno hatta Takengon biruen kecamatan bebesen Kabupaten aceh tengah


Untuk pasang iklan dan ingin bergabung di media online Media faktaacehterkini. com hubungi : faktaacehterkini@gmail.com Hp 085373819363


TRENDING


Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda